Selasa, 24 November 2009

Profil
Sejarah Kabupaten Lebak


Kabupaten Lebak merupakan bagian asli dari wilayah Kesultanan Banten seperti halnya Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Pada tanggal 19 Maret 1813, kesultanan Banten dibagi 4 wilayah, yaitu :
  1. Banten Lor
  2. Banten Kulon
  3. Banten Tengah
  4. Banten Kidul

Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda tanggal 2 Desember 1828 Nomor 1 (Staatsblad Nomor 81 Tahun 1813) ditetapkan pembagian wilayah Keresidenan Banten menjadi 3 bagian, yaitu :
  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kabupaten Caringin

Kabupaten Lebak memiliki batas-batas yang meliputi wilayah District dan Onderdistrict, yaitu :
  1. District Sajira yang terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Sajira.
  2. District Lebak Parahiyang yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiyang.
  3. District Parungkujang yang terdiri dari Onderdistrict Parung Kujang dan Kosek.
  4. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdistrict Binuangeun, Sawarna dan Madhoor.

Pada tanggal 31 Maret 1851 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibu Kota Kabupaten Lebak yang saat itu berlokasi di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahan secara resmi pada tanggal 31 Maret 1851. Ibu Kota sebelum di Warunggunung adalah di Lebak Parahiyang, Leuwidamar.

Wilayah Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Staatsblad Nomor 266 Tahun 1882) tanggal 29 Oktober 1882, dirubah menjadi :
  1. District Parungkujang meliputi Onderdistrict Parungkujang, Cileles, Kumpai dan Bojongmanik.
  2. District Rangkasbitung meliputi Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Cikulur.
  3. District Lebak meliputi Onderdistrict Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
  4. District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
  5. District Cilangkahan meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.

Penunjukkan Kabupaten Lebak sebagai Daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925 (Staatsblad Nomor 381 Tahun 1925) dengan District Parungkujan, Rangkasbitung, Lebak Parahiyang dan Cilangkahan.

Hari jadi Kabupaten Lebak melalui keputusan DPRD Tingkat II Nomor 14/172.2/DII/SK/X/1986 yang memutuskan menerima dan menyetujui Hari Jadi Kabupaten Lebak tanggal 2 Desember 1828 berdasarkan Staatsblad Nomor 81 Tahun 1828 yang merupakan titik awal pembentukan 3 Kabupaten di Wilayah bekas Kesultanan Banten, dan nama Lebak mulai diabadikan menjadi nama Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar